Makassar, Senin 7 Feb 2022- Koordinasi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulbar Safaruddin S, DM melakukan kunjungan mengenai Rencana Induk Kelitbangan dilaksanakan di Kantor Bappeda Prov. Sulawesi Selatan yang bertempat di Makassar.
Landasan hukum penyusunan RIK terdapat pada Permendagri No. 17 tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 9 disebutkan bahwa Badan Litbang Daerah dan Kab/Kota menyusun Rencana Kerja Kelitbangan yang berupa Rencana Induk Kelitbangan (RIK) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencan Kerja Tahunan. Dalam pasal 10 ayat 2 ditekankan bahwa RIK ditetapkan baik lingkup Provinsi dan Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah WAJIB dimasukkan menjadi bagian dari RPJMD.
Rencana Induk Kelitbangan merupakan Dokumen Arah Kebijakan Kelitbangan yang berisi Strategi pentahapan, rincian indikasi program dalam jangka menengah (5 tahun) yang mendukung visi-misi daerah. Tujuan disusunnya RIK adalah sebagai masukan penyusunan dokumen renstra dan RPJMD yang mengakomodir kebutuhan program kelitbangan lingkup Kemendagri dan pemda dengan sasaran akhir peningkatan kualitas kebijakan/regulasi tentang kelitbangan.
Kelitbangan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu 1) Kelitbangan sebagai penyiap bahan perencanaan pembangunan: hasil kelitbangan digunakan dan dimanfaatkan dalam mendukung rencana pembangunan berbasis pengetahuan; 2) Kelitbangan sebagai penyiap bahan regulasi/kebijakan: hasil kelitbangan disusun guna memperkuat aspek akademis dalam penyiapan regulasi berupa peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; 3) Kelitbangan sebagai penyiap inovasi: menciptakan berbagai inovasi (bentuk, proses, model, difusi) dalam mendukung penyelenggaraan pemda.