Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan ditindak lanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan menyusun Ranpergub tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan.
Pembahasan Ranpergub tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Pemprov Sulbar dihadiri oleh Biro Hukum, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Balitbangda yang di wakili oleh Armansyah, S.Sos., M.Si, Analis Kebijakan.
Pembahasan Ranpergub tersebut membahas aspek-aspek yang belum diatur dalam Surat Edaran Menpan-RB dan tidak lagi berkesesuaian dengan Pergub Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang pengembangan kompetensi PNS di lingkup Provinsi Sulawesi barat.
Beberapa perbedaan pola pengembangan kompetensi bagi PNS saat ini diantaranya adalah penghapusan klausul izin belajar, sehingga hanya tersedia tugas belajar. Selain itu pengaturan yang baru adalah adanya persyaratan ikatan dinas bagi penerima beasiswa serta beberapa aspek lain.