Mamuju 13 Juli 2022, Konsultasi Publik I untuk Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Prov Sulbar.
Kegiatan Konsultasi Publik I ini dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pasal 3 ayat 2 yang menyatakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis wajib dilaksanakan dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan/atau program tingkat provinsi dan peraturan menteri ATR/KBPN No. 5 tahun 2022 tentang tata cara Pengintegrasian kajian lingkungan hidup Starategis dalam penyusunan Rencana Tata Ruang.