Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri No 03 dan 36 Tahun 2012, tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, menuntut adanya Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. Perber tersebut kemudian menunjuk Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) sebagai institusi yang bertugas mengkoordinir Tim Penguatan Sistem Inovasi Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota. Adapun keanggotaannya adalah institusi pemerintah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan di daerah (Pasal 15 Perber Menristek dan Mendagri No 03 dan 36 Th 2012, atau disebut dengan Triplehelix) Tujuan dibentuknya tim Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah untuk mensinergikan semua stakeholders terkait dalam membuat roadmap pengembangan potensi daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menjalankannya berdasarkan tugas pokok masing-masing institusi.
Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri No 03 dan 36 Tahun 2012, tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, menuntut adanya Tim Koordinasi Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sistem Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat SIDa adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk menumbuhkembangkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. Perber tersebut kemudian menunjuk Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPD) sebagai institusi yang bertugas mengkoordinir Tim Penguatan Sistem Inovasi Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota. Adapun keanggotaannya adalah institusi pemerintah,lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan di daerah (Pasal 15 Perber Menristek dan Mendagri No 03 dan 36 Th 2012, atau disebut dengan Triplehelix). Tujuan dibentuknya tim Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah untuk mensinergikan semua stakeholders terkait dalam membuat roadmap pengembangan potensi daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menjalankannya berdasarkan tugas pokok masing-masing institusi.
Penguatan Sistem Inovasi Daerah disadari tidak akan berjalan mulus tanpa adanya koordinasi yang erat antara pihak terkait, baik yang berada di bawah koordinasi pemerintah maupun lembaga swasta dan pihak perguruan tinggi/lembaga litbang. Upaya membangun kerjasama tersebut merupakan salah satu poin terpenting dari penguatan SIDa tersebut.
Strategi yang diambil Balitbangda untuk penentuan judul kajian/penelitian :
- Menata sistem penentuan topik Litbang yang akan dilaksanakan guna memperoleh kegiatan Litbang prioritas secara lebih selektif.
- Meningkatkan aktivitas kajian ilmiah dan sosialisasi hasil Litbang sebagai wahana untuk menumbuh kembangkan jejaring kerjasama dan koordinasi kegiatan Litbang.
- Mendorong kerjasama dengan instansi terkait terutama dalam usaha pemecahan permasalahan (problem solving) melalui pemanfaatan hasil Litbang.
- Mengusulkan penambahan kuantitas tenaga fungsional peneliti pada Balitbangda.
Kebijakan yang di lakukan Balitbangda dalam menganalisis isu aktual yang terjadi :
- Melaksanakan kegiatan Litbang yang berkaitan dengan isu-isu aktual program
strategis pemerintah daerah.
- Membangun jejaring kerjasama kelembagaan dengan stakeholders terkait untuk meningkatkan pemahaman dan menciptakan sinergi dalam kegiatan Litbang.
- Meningkatkan kapasitas tenaga fungsional peneliti dan pejabat struktural dalam rangka mendukung kegiatan Litbang di daerah.